Pekanbaru (SegmenNews.com) – Kejaksaan Tinggi Riau diminta mengusut dugaan monopoli proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau, terutama yang dilakukan oleh PT Mekar Abadi Mandiri.
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/05/IMG_20170510_14901.jpg)
Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Rokan Hilir, M Nizar, yang akrab dipanggil Akas, Selasa (9/5/17). Dikatakannya dugaan monopoli proyek dan dugaan pungli 13 persen ini sudah disuarakan mahasiswa dan Pemuda anti korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa kali dalam satu bulan terakhir.
Para demonstran juga menyerahkan data proyek yang diduga dimonopoli dan dilakukan pungli. Di antaranya proyek Pembangunan Jalan Bagan Siapi-api Teluk Piyai Kubu B Kabupaten Rohil , senilai Rp39.843.374.600.
“Dari penelusuran kita proyek ini dikerjakan oleh PT Mekar Abadi Mandiri, yang beralamat di Jalan Jambu No. 3D Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari penelusuran kita ternyata bukan itu saja yang diperoleh PT MAM pada Dinas PUPR pada, tetapi juga proyek Pembangunan Jalan Teluk Piyai (Kubu) – Panipahan dengan nilai yang juga cukup besar, yakni sebesar Rp37.881.093.119,38, ” ujarnya.