Soal Tuntutan Ringan, Kajari Pekanbaru hingga JPU Dilaporkan ke Jaksa Agung

Saat ini menurutnya sedang dilakukan penelaahan, namun dari konfirmasi sementara terhadap Kejari Pekanbaru, diakui ada beberapa orang korban penipuan oleh terdakwa perwira polisi tersebut, namun dua korban sudah berdamai karena uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa.

“Nanti pelapor juga akan kita mintai keterangan, apakah sudah ada perdamaian dengan terdakwa atau tidak sehingga tuntutan yang diberikan jaksa dinilai ringan, “ujarnya.

Untuk diketahui, korban menilai tuntutan Jaksa 11 bulan penjara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi dirinya.

Syamsurizal yang merupakan mantan Kapolsek ini sebelumnya didakwa melakukan penipuan terhadap Sion dengan modus meminta uang sebesar Rp175 juta untuk meluluskan anaknya menjadi polisi. Namun setelah uang diberi anaknya tak diterima di kepolisian.

“Seharusnya Syamsurizal diberi hukuman yang berat, karena Syamsurizal sebagai perwira polisi aktif seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Namun kenyataannya jaksa hanya menuntut selama 11 bulan penjara, ” ujar Sion.

Dikatakannya jika hanya dituntut selama 11 bulan penjara, maka tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, bahkan sebaliknya dikhawatirkan akan semakin banyak lagi korban berjatuhan.