Soal Tuntutan Ringan, Kajari Pekanbaru hingga JPU Dilaporkan ke Jaksa Agung

Karena itu, Sion berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kasi Pidum dan jaksa Penuntut perkara tersebut tentang tuntutan ringan yang diberikan tersebut.

“Apa alasan yang mendasar bagi jaksa memberikan tuntutan ringan tersebut? Kami mohon kepada Kejati Riau untuk mengusutya,” ujar Sion.

Selain itu, kepada majelis hakim, Sion berharap agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa dengan memperberat putusan dari tuntutan jaksa, agar memberikan rasa keadilan kepada kami sebagai masyarakat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut Sion, untuk memperoleh uang Rp175 juta tersebut, dirinya terpaksa menggadaikan SK istrinya yang hanya bekerja sebagai guru.

Saat ini mereka harus mencicil hutang di bank sebesar Rp4.500. 000,sehingga hanya tinggal Rp1.000.000 saja lagi yang bisa kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

“Kami terpaksa mencicil uang tersebut selama enam tahun, sementara terdakwa yang menipu kami tersebut hanya diberikan tuntutan oleh Jaksa selama 11 bulan. Ini tentunya sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai masyarakat kecil.***(segmen02 )