Konsesi PT RAPP Jadi Akses Ilegal Logging

Kuansing (SegmenNews.com) – Aparat Polres Kuansing menangkap tiga tersangka ilegal loging di Delta 28 PT RAPP Sektor Logas, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (16/5/2017), sekitar pukul 18.35 WIB.

Barang bukti ilegal loging

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB personil BKO mendapat informasi ada dua mobil Cold Diesel diduga milik pelaku Ilog akan keluar melalui konsesi PT RAPP.

Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 18.50 WIB, lima orang pelaku lewat dengan dua unit Mobil Cold Diesel yang berisikan kayu Log. Masing masing mobil 13 dan 15 tual jenis campuran dengan ukuran diameter 25 s/d 40 cm dan panjang 4 meter.

Kemudian dilakukan penangkapan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap dan dua orang pelaku lainnya melarikan diri.

Para tersangka tersebut yakni, Mardani (30), Icuk Sugianto dan Bahrunsyah (48), warga Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Polisi kemudian menyita barang bukti kayu log jenis campuran ukuran diameter 25 s/d 40 Cm dan panjang 4 meter sebanyak 28 tual. Mobil Cold Diesel BM 9503 Kl dan Mobil Cold Diesel BM 9123 BE. ***(hasran)