Pada kesempatan tersebut, terdakwa Samsurizal mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada seseorang yang bernama Suparjo di Jakarta yang mengaku bertugas di Mabes Polri.
Uang tersebut menurutnya diserahkannya di salah satu penginapan di Jakarta, ketika dirinya berangkat ke Jakarta.
Ia mengaku kenal dengan Suparjo ketika pendidikan di Jakarta.
Namun belakangan diketahui bahwa tidak ada Suparjo yang bertugas di Mabes Polri.
Namun ketika ditanya jaksa apa ada bukti dan saksi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Suparjo, terdakwa Syamsurizal mrngaku tidak memilikinya.***(hasran)