14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaa Junior Hingga Tewas

Semarang (SegmenNews.com) – Misteri kematian Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam terkuak. Polisi menetapkan 14 orang Taruna Akpol tingkat III yang merupakan senior korban sebagai tersangka.

Taruna Akpol yang dianiaya senior hingga tewas

Hal ini diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017) malam. “Penetapan tersangka ini setelah kita lakukan tiga kali gelar perkara,” ujarnya.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan CGS.

“Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, pemukulan tersebut terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Kamis (17/5/2017) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan meninggal dunia.

“Malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka. Harus didampingi penasihat hukum,” pungkas Condro.***(dtc/ran)