Rohil (SegmenNews.com)-Jajaran Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menangkap Ijon Lombuik (39) warga jalan Rintis, Kampung Pasir Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan, Sabtu (20/5/2017). Ia kedapatan memiliki dua bungkus shabu-shabu.
Penangkapan bermula Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 07.30 WIB, anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya, Junaidi alias Ijon Lombut menjual shabu-shabu sedang berada didepan rumahnya.
Anggota opsnal Polsek Bangko langsung menuju sasaran dan ditemui pelaku didepan rumah pelaku sedang membersihkan parit didepan rumah.
Anggota opsnal Polsek Bangko kemudian melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan dua bungkus berukuran bening kecil didalam dompet pelaku di kantong celana sebelah kanan, diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah ditemukan Bukti yg cukup oleh anggota Opsnal Polsek Bangko, kemudian Pelaku dan BB langsung dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.***(hasran)