Hakim Gelar Sidang Lapangan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Eddy Sucipto, antara bulan Juni 2009 sampai Agustus 2009 atau bertempat RT. 005 RW. 006 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir Kotamadya Pekanbaru atau sekarang RT. 01 RW. 10 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru.

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-1 KUHP.***(segmen02)