Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BNI, Mantan Pegawai BNI Diadili

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar.

Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.

Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta.

Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet.