Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BNI, Mantan Pegawai BNI Diadili

Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)