Jual Spare Part tanpa SNI, Bos Setia Bangun Motor Pekanbaru Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Hengki Wijaya alias A Heng, pemilik toko dan bengkel Setia Bangun Motor di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menjual sparepart sepeda motor tanpa merk dagang berbahasa Indonesia kepada masyarakat.

Suasana ketika penggeledahan

Terdakwa Hengki juga disebutkan tidak mencantumkan merek dan importir barang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi SH, menghadirkan Deni, salah seorang karyawan terdakwa sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting SH, saksi Deni, mengatakan, spare part itu disimpan di dalam gudang. Spart pare baru akan dijual jika ada pemesannya.

‘Spare part itu dipesan melalui sales yang datang dari Surabaya dan Bandung. Memang tidak ada label berbahasa Indonesia di spare part itu”katanya.

Deni mengakui, jika Polda Riau pernah menggeledah toko milik terdakwa pada Sabtu (15/9/16) tahun lalu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Waktu polisi datang, bos saya ini ada di toko. Dia lalu meminta saya untuk mendampingi polisi menunjukkan lokasi gudang penyimpanan spare part,”sebutnya.

Untuk diketahui, ketika toko ini digrebek Ditreskrimsus Pokda Riau, petugas mengamankan sebanyak 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merek HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merek Senyk.

Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek dan 3.957 piston berbagai merek.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 104 A junto Pasal 6 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang peraturan Jo Peraturan Menteri Perdagamgan RI. Sidang dilanjutkan tanggal 31 Mei 2017 mendatang, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Usai persidangan, terdakwa tifdak dibawa langsung ke sel tahanan. Terdakwa melenggang meninggalkan PN Pekanbaru, karena tidak ditahan.***(hasran)