Pekanbaru (SegmenNews.com)-Lima terdakwa korupsi proyek rumah layak huni Dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun 2015, senilai Rp900 juta, Senin (29/5/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelimanya yakni Muhammad Asri Ivo alias Koli, selaku kontraktor pelaksana, Syahrimen ST alias Heri, Supervisi Engineer CV Karya Konsultan, Toni Kosromiko alias Toni, Direktur CV. Karya Konsultan. Ketiganya merupakan Konsultan Pengawas pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Kawasan Balimau Kasai Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Tahun 2015.
Kemudian T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (dalam kapasitasnya selaku PPK) dan Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer).
Jaksa Penuntut Umun dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Gina SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, menyebutkan, perbuatan kelima terdakwa bermula adanya paket pekerjaan rumah layak huni oada Dinas PU Pelalawan Tahun 2015 dengan nilai Rp900 juta lebih.