Ancam Bom Masjid Istiqlal, Satpam Apartemen Diringkus

Jakarta (SegmenNews.com)-Iyus Rusman, seorang Satpam di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangkap polisi Senin sore. Ia merupakan tersangka pengirim sms yang mengancam akan meledakkan Masjid Istiglal, Jakarta Pusat kepada pengurus masjid.

Ilustrasi

Atas perbuatannya, Iyus dijerat dengan Undang-undang Terorisme. “Tersangka Iyus kita jerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada detik.comSelasa (30/5/2017).

Dikatakannya, meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun tindakan tersangka telah menimbulkan teror dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Tindakan tegas diharapkan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. “Masyarakat jangan main-main, apalagi iseng-iseng mengirimkan teror,” tegasnya.

Iyus ditangkap di apartemen The Peak Residence, Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan Senin sore. Pria yang bekerja sebagai satpam di apartemen tersebut ditangkap karena mengirimkan SMS teror ke pengurus Masjid Istiqlal pada Sabtu (27/5) lalu, yang isinya akan meledakkan masjid.

Polsek Sawah Besar yang menerima laporan terkait pengancaman bom tersebut kemudian meminta tim Gegana untuk menyisir masjid. Dari hasil penyisiran selama beberapa jam, polisi tidak menemukan adanya bom.***(dtc/ran)