Terdakwa Pungli Nyaris Adu Jotos di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ini Penyebabnya..

Truk itu mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan melintas dari Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ketiganya lalu menghentikan truk bermuatan kayu tersebut. Lalu, Truk bermuatan kayu dan sopir digiring ke Jalan Jenderal Pekanbaru.

Ditempat ini ketiganya lalu menyuruh sang sopir untuk menghubungi pemiliknya yang tak lain H Wan Muhammad Iqbal. Dalam aksinya, terdakwa meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pemilik.

Namun setelah tawar menawa H Wan Muhammda hanya mau memberikan uang Rp5 juta, karena truk dan kayu telah dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah.

Selanjutnya, Wan Muhammad Iqbal timbul niat untuk menjebak oknum Dishut Riau ini dan ia pun sepakat untuk menyerahkan uang yang diminta ketiga tersangka di warung lontong Jalan Dahlia, persisnya tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau.

Waktu korban menyerahkan uang Rp5 juta yang diminta ketiga terdakwa saat itu masuklah Tim Saber Pungli dan menangkap tangan ketiga ASN bersangkutan.

Dari pengakuan ketiga terdakwa ini, permintaan uang itu atas perintah Thoni Aritonang, dan tim Saber Pungli kemudian melakukan penangkapan terhadap Toni.***(hasran)