DPRD Provinsi Riau Paripurna Penyerahan LHK BPK RI

Pekanbaru(SegmenNews.Com)– DPRD Riau, menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau Tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016 yang di pimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Selasa (30/5/17).

Acara yang dihadiri Gubri Arsyad Yuliandi Rahman serta Anggota VII BPK RI , Eddy Mulyadi soepardi, dan sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.

Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan berdasarkan MOU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu di mana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau. 

Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah.

Oleh karena itu rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah provinsi adalah merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau beberapa waktu yang lalu .

Di samping itu mengingat undang-undang nomor 15 tahun 2014 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Hari ini lanjut Septina, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara langsung akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur .Hal ini termasuk salah satu yang kita tunggu-tunggu bersama karena didalamnya mengandung makna sebagai wujud bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi Riau terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 yang lalu .

Selanjutnya, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau seperti yang diamankan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh  eksekutif.

Sesuai UU dan kesepakatan MOU itu, sebelum penyerahan LHP 2016 diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI.

Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi, dan  selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.

Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.

Sementara itu, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi dalam pidatonya mengatakan ,atas nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh Eddy menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kedua kecukupan informasi laporan keuangan ketiga efektivitas sistem pengendalian intern dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau ke dalam pengelolaan keuangan meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan yang berlaku maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Menurut nya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian , namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Gubri Arsyad Yuliandi Rahman dalam pidatonya mengatakanpada kesempatan yang berbahagia ini Pemerintah provinsi Riau menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya dan perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota 7 BPK RI yg telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian .

Pada kesempatan yang berbahagia ini sekaligus juga kami seperti yang disampaikan oleh anggota BPK RI harus memperhatikan beberapa yang disampaikan tadi untuk demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau di masa yang akan datang akan menjadi perhatian Pemprov Riau.

“Sekali lagi terima kasih kepada BPK RI beserta jajaran yang ada di kantor perwakilan Pekanbaru dan seluruh tim serta juga kepada anggota DPRD provinsi Riau dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Riau yang bersama-sama mendukung terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016,” ujar Arsyad Yuliandi Rahman.

Sebelum menutup Paripurna, Septina Primawati mengatakan  dewan berharap pemprov Riau kedepan dapat menjalankan APBD Riau secara optimal, dan mampu mengangkat harkat marbat kehidupan masyarakat Riau.

Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau sebagaimana yang tertuang didalam uu 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari .

Dan dalam rangka Menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud  DPRD dapat meminta penjelasan kepada kepala  perwakilan BPK RI sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam pertemuan konsultasi ayat 3 pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.***(Advertorial)