Dua Perampok Mobil Dum Truk Diringkus, Dua Masih DPO

Kampar (SegmenNews.com)-Dua tersangka perampok mobil dum truk milik H Kasri di Jalan Raya Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, diringkus Satreskrim Polres Kampar.

Tersangka dan barang bukti

Kedua tersangka yakni Abdul Halim Simanjuntak alias Adik (34), warga Jalan Lintas Pekanbaru- Duri KM 71 Kandis, Toni Iskandar Sinurat (30), warga Simpang Rindu Alam, Kandis. Sementara dua orang tersangka lainnya masih DPO yakni Bayu dan Anto Sijabat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (1/6/2017), mengatakan, perampokan yang dialami H Kasri sebelumnya terjadi pada Jumat 26 Mei 2017 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ketika itu, korban bearngkat dari rumah menuju Pangkalan dengan menggunakan mobil mitsubishi colt diesel BM 8984 FO warna kuning Noka; MHMFE74P8K019830 dan nosin; 4d34c-c85904. Korban berhenti di Desa Kuok untuk beristirahat. Setelah selesai beristirahat, korban melanjutkan perjalanan, saat di perjalanan korban di berhentikan seorang laki-laki mengatakan “tolong pak mobil saya tidak mau hidup, tolong dorongkan” saat korban turun tiba-tiba orang tersebut memukul bagian belakang leher dan perut korban. Kemudian korban dimasukkan ke mobil orang tersebut.

Di dalam mobil, korban diikat dan ditutup mata korban dan dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Saat korban sadar, ternyata korban diturunkan di daerah Tapung Hulu dan melapor ke polisi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Senin tanggal 29 Mei 2017 di dapat informasi dari Tim Opsnal Polres Rohul, bahwa ada informasi tentang pelaku Curas dengan TKP 13 Koto Kampar yang kemungkinan juga melakukan di wilayah hukum Polres Rohul. Kemudian dilakukan koordinasi antara Sat Reskrim Polres Rohul dan Sat Reskrim Polres Kampar.

Kemudian pada hari Rabu pukul 01.00 WIB, kedua tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polres Rohul di rumahnya masing-masing, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kampar. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Kampar untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.***(hefni)