
Kampar(SegmenNews.com) – Persoalan matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan pada akhir Maret 2026 lalu hingga kini masih menyisakan keresahan di tengah masyarakat. Kasus dugaan pencemaran yang menyeret aktivitas perusahaan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, namun juga lembaga adat di wilayah Kenegerian Tapung.
Ketua DPH Lembaga Adat Kenegerian Tapung (LAKTA) Dr. H. Ahmad Zikri, S.Ag, B.Ed, Dip. Al Datuk Malin Mudo menegaskan, pencemaran sungai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah melanggar tatanan adat dan merusak warisan kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Tapung sejak turun-temurun.
Menurutnya, sungai merupakan bagian dari marwah negeri dan sumber penghidupan masyarakat adat. Kerusakan yang ditimbulkan akibat matinya ribuan ikan telah mencederai keseimbangan alam yang selama ini dijaga bersama oleh anak kemenakan di sepanjang bantaran sungai.
“Dalam adat Kenegerian Tapung, siapa yang merusak alam dan menghilangkan sumber kehidupan masyarakat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bukan hanya urusan hukum negara, tetapi juga hukum adat. Sungai adalah milik bersama, tempat mencari nafkah, sumber pangan, dan tempat hidup biota yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Ketua DPH LAKTA, Rabu (20/5/2026).
LAKTA menilai, perusahaan yang terbukti menjadi penyebab pencemaran harus dikenakan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan alam. Sanksi tersebut tidak hanya berupa permintaan maaf, tetapi juga kewajiban memulihkan kembali ekosistem sungai.
Sebagai bentuk denda adat, LAKTA mengusulkan perusahaan menebarkan sedikitnya satu juta bibit ikan endemik ke Sungai Tapung Kanan. Langkah itu dianggap sebagai bentuk pemulihan nyata atas rusaknya habitat perairan yang menyebabkan kematian massal ikan beberapa waktu lalu.
“Adat mengajarkan, kerusakan yang dibuat harus dipulihkan. Jika ikan mati, maka harus diganti dengan menebar kembali benih kehidupan ke sungai. Itu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan kepada alam yang telah dirusak,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV pada 18 Mei 2026 lalu menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendorong penyelesaian kasus secara menyeluruh. Selain jalur hukum formal, LAKTA menegaskan penyelesaian adat perlu ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak perusahaan.
“Kami tegaskan, Sungai Tapung bukan sekadar aliran air, melainkan bagian dari identitas masyarakat adat. Karena itu, setiap pelanggaran yang merusak sungai harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap negeri dan adat istiadat yang berlaku di Kenegerian Tapung,” pungkas Datuk Malin Mudo






