Pekanbaru (SegmenNews.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan A, PNS pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, sebagai tersangka korupsi proyek pengolahan sampah 3R di Kota Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Warman SH, ketika ditemui wartawan, Selasa (6/6/2017). “Tersangka inisial A, PNS yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Namun Warman belum bersedia mengungkapkan nama lengkap dari inisial A tersebut. Namun dari pantauan sebelumnya Kepala Satker Bidang Persampahan, Dinas Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Asnil, Senin (23/1/2017) lalu.
Lebih lanjut diungkapkannya, penetapan tersangka ini setalah tim penyidik melakukan penyidikan terhadap proyek pengilahan sampah 3R yang berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan. Dari hasil audit diketahui kerugian negara ratusan juta.
Proyek ini dikerjakan oleh CV ARL. Namun ketika ditanya apakah dari pihak kontraktor pelaksana juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Warman belum bersedia mengungkapkan. “Yang jelas saat ini baru inisial A tersebut yang ditetapkan sebagau tersangka,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, proyek tersebut saat ini sudah diberi garis Kejaksaan oleh penyidik. Kondisi bangunan dinding terlihat retak, lantai bangunan hancur berantakan, sekeliling bangunan yang terletak di sekitar Kantor Camat Payung Sekaki ini juga sudah ditumbuhi ilalang.***(hasran)






