Wanita tersebut menggatakan akan mengantarkan pesanan tersebut ke SPBU yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, kepada seorang laki-laki yang bernama Martin. Saat itu polisi melihat Sri Wulandari menyerahkan satu buah kotak kue brownis tersebut kepada Martin.
Saat itu juga anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan membuka isi kotak paket tersebut. Pada saat dibuka, ternyata di dalam kotak tersebut didapatkan tiga kotak kue merk Amanda yang didalamnya berisikan dua paket narkotika jenis shabu seberat dua ons.
Selanjutnya anggota polisi menanyakan kepada Martin apakah masih ada narkotika lainnya, Martin menggatakan masih ada pil ekstasi di dalam dirumahnya di Jalan Rambutan, Pekanbaru, anggota Polisi langsung membawa tersangka melakukan penggeledahan. Di dalam rumahnya anggota polisi menemukan barang bukti di duga narkotika jenis pil ecstasi. Selanjutnya setelah penemuan barang narkotila jenis shabu dan ecstasi tersebut anggota polisi langsung membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.***(hasran)