“LPP TIPKOR sebagai lembaga sosial kontrol yang bersifat kekhususan berperan serta, dalam pemberantasan dugaan korupi dan aktif dalam upaya pencegahan, serta mendorong peran serta masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab bersama. Dugaan korupsi DD 2015 oleh oknum Kades sudah kita sampaikan bersama masyarakat ke Kejari Rohul sejak 14 Desember 2016,” kata Mintareja.
Namun, karena laporan tersebut perkembangan proses penyelidikannya masih berlarut-larut (tertunda), tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal masyarakat sudah membantu hadirkan saksi-saksi, membantu menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi DD, sehingga LPP TIPIKOR atas kuas masyarakat kembali menyurati Kajari Rohul tanggal 20 April 2017.
“Surat kita tembuskan selain ke Komjak RI, juga ke Kejaksaaan Agung (Kejagung), KPR, Kejati Riau, Bupati Rohul termasuk DPRD Rohul. Kita menginginkan proses laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, pada tahap penyidikan dan penututan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,“ tegas Mintareja saat itu.***(Fitri)