WNA “Penikmat” Anak Dibawah Umur Dituntut 5 Bulan, LPA Riau: Ini Melukai Hati Perempuan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru hanya menuntut 5 bulan penjara terhadap tiga warga negara Malaysia yang menikmati anak dibawah umur. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau, Ester Yuliani turut prihatin dan menyatakan tuntutan tersebut telah melukai hati perempuan.

Seharusnya dilanjutkan Ester menjawab SegmenNews.com, Rabu (8/8/18), mucikari dan penikmat anak dibawah umur tersebut harus dituntut seberat-beratnya, agar membuat jera para pelaku.

“Tuntutan ringan tentunya tidak memberikan efek jera dan dikhawatirkan akan banyak anak-anak yang nantinya akan menjadi korban. Ini sudah melukai perasaan anak dan perempuan di Riau,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Ester ingin mempertanyakan alasan tuntutan ringan tersebut ke Kejari Pekanbaru.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Bambang SH, dikonfirmasi SegmenNews.com, Selasa kemarin membenarkan tuntutan 5 bulan terhadap tiga penikmat anak dibawah umur tersebut.