Namun Bambang tidak bersedia mengungkapkan pertimbangan tuntutan ringan tersebut. Ia hanya mengarahkan konfirmasi ke JPU.
Walaupun disebutkan bahwa secara struktural Bambang selaku Kasi Pidana Umum harus mengetahui rencana tuntutan dan pertimbangan yang diajukan oleh JPU. Bambang tetap bersikeras tidak mau menjawab, tetap mengarahkan konfirmasi ke JPU.
“Iya, tapi jaksa penuntut umumnya lebih tau karena dia yang menyidangkannya,” imbuhnya.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, perbuatan keempat terdakwa dilakukan Sabtu (10/3/2018), lalu di Hotel Grand Elite, Pekanbaru. Ketika itu, terdakwa DL menjajakan tiga wanita kepada tiga terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia tersebut, salah satunya Vi, yang masih berusia 16 tahun.
Ketika sedang ‘asyik’ di kamar, penyidik Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa sesuai dengan pasal 88 junto pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***(ran)






