Pekanbaru(SegmenNews.com)- Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMAK) menilai hukuman bagi para koruptor selama terlalu ringan. Sehingga tidak dapat membuat efek jera si pelaku korupsi.
Seharusnya pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya bukan malah diberi pengurangan masa hukuman atau remisi.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Pusat Gamari, Larshen Yunus melalui pres rilisnya ke redaksi segmennews.com, Sabtu (10/6/17).
Selain koruptor, terpidana kasus narkoba yang telah merusak anak bangsa dan pelanggaran HAM harus diberlakukan hukuman tanpa pemotongan masa tahanan.