Namun berkas yang diajukan tak kunjung selesai. Karena itu, staf Endahwati, SH, CN atas nama Irus Lani pada tanggal 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan berkas kepada staff BPN Kabupaten Rohul dan jawabannya “agar menghadap Junaidi”. Selanjutnya pada hari Rabu 7 Juni 2017, Endahwati SH, CN mendatangi kantor BPN untuk menemui Junaidi.
Saat itu tersangka meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000 diluar biaya PNBP resmi yg telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000, dengan konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh tersangka Junaidi tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditanda tangani.
Pada hari Jumat 9 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Sepriyandi SH, CN bersama Eni Endahwati serta dua orang staff an Erus Lani dan Noviani kembali mendatangi tersangka Junaidi dan terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar Rp22.980.000.
Namun Sepriyadi bersedia untuk dibayar secara bertahap, karena uang yang dibawa tidak cukup, sehingga pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp 11.000.000 dan sisa/kekurangan uang sebesar Rp11.980.000 akan diambil di atm terlebih dahulu.