Namun sebelum dilakukan transaksi sisa kekurangan uang tersebut terlebih dahulu Sepriyadi menginformasikan kepada tim Saber Pungli Rohul untuk ditindak lanjuti.
Atas dasar informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP. M. Wirawan Novianto, S.Ds, SIK melakukan penyelidikan utntuk memastikan transaksi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Junaidi Rahim, AP.tnh di ruang kerjanya di kantor BPN Rohul dengan barang bukti yang disita dari tersangka, yakni uang Tunai Rp11.000.000, dua buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, dua lembar data berkas permohonan yg belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.
Selanjutnya terhadap oknum pegawai BPN dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.***(hasran)