Rohul(SegmenNews.com)- Terkait pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Rohul yang tidak mengetahui sama sekali adanya saham Pemkab 5 persen ke PT RSI. LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyarankan DPRD Rohul harus lebih dulu mengevaluasi internalnya.
Analis FITRA Riau, Triono Hadi, Rabu (13/6/17) kepada segmennews.com, menjelaskan, setiap penggunaan anggaran APBD tentunya harus melalui proses pembahasan di DPRD dan sudah ada Perda APBD.
Baik untuk belanja, untuk penyertaan modal, ataupun untuk memberikan kepada orang.
“APBD kan dibahas bersama dengan DPRD. Untuk itu dipastikan DPRD tahu, karena yang bahas kan DPRD,” kata Triono.
Jika anggota DPRD tidak mengetahui adanya keluaran anggaran untuk PT.RSI sebanyak 5 persen itu. Maka kinerja anggota DPRD juga perlu dipertanyakan.
“Jika DPRD tidak tahu, maka perlu dipertanyakan DPRD nya bagaimana ceritanya tidak tahu. Penyertaan modal baik ke perusahaan mestinya melalui Perda. Tidak mungkin tanpa Perda pemerintah menyertakan modalnya,” ujarnya.
Agar semuanya jelas, Triono menyarankan agar anggota DPRD mengevaluasi internalnya, dan membuka kembali berita acara pembahasan APBD semasa itu.
Jika memang penyertaan modal itu tanpa Perda, kata Triono tentunya telah menyalahi aturan.
Diantaranya:
1. Tidak membuat perda penyertaan modal.
2. Penyertaan modal tanpa melalui mekanisme APBD.
3. Penyertaan modal masuk melalui APBD tapi tanpa pembahasan dengan DPRD.
4. Atau DPRD lalai dalam membahas Perda APBD, sehingga terjadi kecolongan. DPRD dalam pembahasan tidak teliti.
Sebelumnya, saat hearing, Senin (12/6/17) kemarin, Komisi 1 DPRD Rohul kaget adanya 5 persen saham Pemkab Rohul di PT.RSI. Walaupun pengakuan Manager PT.RSI Torang Nababan saat ini saham tersebut telah dikembalikan.
Namun anggota dewan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal saham tersebut.
Untuk mengusut anggaran penyertaan saham tersebut, anggota DPRD berencana akan membentuk Pansus.***(hasran)