Korupsi di Bank BNI tak Pernah Habis. Kini Giliran Mantan Kacab BNI 46 Rengat Segera Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46, di Provinsi Riau seakan tak pernah habis. Belum lagi usai sidang korupsi pemberian kredit ke Kopkar Nusa Lima PTPN V, kini giliran korupsi kredit di Rengat segera diadili.

Denny Sembiring SH, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Jika korusi pemberian kredit di Kompkar PTPN V melibatkan dua pegawai Bank Nasional Indonesia 46 Pekanbaru, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, pada pemberian kredit di Rengat langsung melibatkan mantan Kepala Cabang.

Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, ini segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BNI sebesar Rp4,5 miliar.