Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya pihak BPN mundur dan mengurungkan niatnya melakukan pengukuran lahan yang sebelumnya di kalim PT BMK dan dimohonkan sertifikat HGB.
Sehari sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengukuran lahan PT BMK tersebut, saat diundang pihak BPN Provinsi Riau di ruang meduasi Kantor BPN.
Ketika itu, pihak BPN didampingi Lurah Sungai Ambang, Lia, menyebutkan saat ini ada permohonan pengajuan sertifikat HGU seluas 210 hektare atas nama PT BMK di lokasi itu.
Karena itu, pihak BPN mengundang masyarakat untuk mengetahui secara jelas lahan tersebut. Pada kesempatan itu, Alex Siddik, salah seorang pemilik lahan seluas 285 hektare di lokasi tersebut mengatakan keberatannya atas rencana pihak BPN tersebut.
“Saya keberatan jika pihak BPN melakukan pengukuran atau apapun namanya, terkait permohohan HGB PT BMK tersebut.
Karena saya pemilik sah lahan di lokasi itu, disertai dengan adanya putusan hukum yang sudah memilki kekuatan hukum tetap, yakni Mahkamah Agung RI. Pihak BMK mengaku memiliki lahan dari H Masrul, H Masrul sendiri tidak ada memiliki lahan di daerah tersebut,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Patas Pangasian SH dan Mince SH, kuasa hukum Hinsatopa, pemilik lahan seluas 351 hektare di Kelurahan Sungai Ambang tersebut.
“Kami dengan tegas menolak rencana pengukuran lahan yang dilakukab BPN terhadap permohonan HGB PT BMK. Tjdak ada sejengkalpun tanah dilokasi tersebut milik PT BMK,” ujarnya.