Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sesuai Undang-Undnag Pemilu Nomor 1Tahun 2015 Tentang Pilkada, hanya Partai Golkar yabg bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakil Gubernur Riau untuk Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Pasalnya, hanya Partai Golkar yang memperoleh kursi lebih dari 20 persen dari total jumlah anggota Dewan Provinsi Riau.
Ilham Muhammad Yasir, Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Selasa (4/7/2017), mengungkapkan, sesuai UU Pemilu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon diusung minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD.
“20 persen dari 65 kursi yang ada di DPRD Riau, sekitar 13 kursi,” ujarnya.