Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain menubtut 4,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar maka diganti (subsider) empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp645 juta, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga tahun penjara.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi).
Terdakwa Yusman SE yang diberikan kesempatan, tak kuasa menahan tangusnya ketika membacakan nota pembelaannya di hadapan majelia hakim. Beberapa kali ia harus berhenti sejenak membacakan pledoinya sambil mengusap air mata dan menstabilkan suara dari tangisnya.