Tiga Panitia Lelang Proyek BPMPD Inhil Dituntut 20 Bulan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tiga Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, proyek bantuan desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indragiri Hilir, dituntut masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara (20 bulan). Ketiganya dinilai terbukti korupsi proyek tersebut.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil, Sumriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Tiga terdakwa tersebut yakni, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Inhil, Mahmuddin, selaku Ketua Pokja, Staf Dinas Bina Marga dan SDA Inhil, Roni Fahriadi dan Staf Administrasi Setdakab Inhil, Fadlisyar, masing-masing sebagai anggota Pokja.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yabg ada.

Di antaranya membiarkan satu orang mewakili beberapa perusahaan dalam proses pelelangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan jasa konstruksi pemerintah.

Selain menuntut 20 bulan penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.