Inhil (SegmenNews.com)-Dua pencuri di rumah Marisa Mona (33), seorang guru di Jalan Lintas Sungai Piring Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap. Keduanya merupakan warga Tembilahb Hulu, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Dua orang tersangka pencurian tersebut yakni, Andi Mahyudin alias Andi (29), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mulyansah Tarmo alias Mulik (42) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu.
Kabud Humas Polda Riau Minggu (9/7/2017), mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, Minggu (9/7/2017), pukul 14.00 WIB.
Perbuatan kedua tersangka bermula, Selasa tanggal 4 Juli 2017, saat korban dan suaminya H. Sugianto baru kembali dari Pekanbaru, mendapati rumahnya sudah dimasuki pencuri.
Adapun barang – barang yang hilang antara lain, 4 buah kalung liontin milik anak korban seberat masing – masing 2.5 gram senilai Rp. 10. 000.000, satu buah kalung emas putih seberat 20 gram senilai Rp. 9.000.000, 6 buah gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp 55.440.000, satu buah cincin berlian senilai Rp3.500.000, satu buah cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp 1.800.000, satu buah cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp. 880.000, satu unit HP merk Samsung type Grand Duos dan 1 unit HP Nokia.
Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp87.000.000. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, lewat pintu sarang walet milik korban, dengan menggunakan tali tambang warna hijau. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Batang Tuaka.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Batang Tuaka Ipda Andi Aceh, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka, dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Rudiyanto, untuk melakukan penyelidikan, pelaku pencurian di rumah korban. Dari hasil olah dan barang bukti yang tertinggal di TKP, serta dari informasi yang dikumpulkan, ditemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Penyelidikan dilanjutkan dengan melacak keberadaan kedua tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka Andi Mahyudin alias Andi dapat terdeteksi sedang berada dirumahnya. Unit Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Andi tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka Mulyansah Tarmo alias Mulik alias Acik. Petugas kembali bergerak dan dapat menangkap tersangka kedua dirumahnya, juga tanpa perlawanan.
Dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar
Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban, menggunakan tali nilon, kemudian masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang walet dan selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil barang – barang milik korban. Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunaan tali.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan.***(hasran)