Polda Riau Dinilai Keliru Dalam Penerapan Pasal Kepada Tiga Perusahaan Korporasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Polda Riau dinilai keliru dalam penerapan pasal dan proses pengumpulan bukti yang disangkakan kepada tiga korporasi PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).

Nurkholis Hidayat, salah seorang Tim Kuasa Hukum WALHI menyebutkan,
dalam sidang ketiga dengan agenda penyampaian replik oleh WALHI selaku Pemohon.

Pengajuan replik tersebut merupakan tanggapan WALHI terhadap jawaban Polda Riau terkait permohonan praperadilan yang diajukan WALHI.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sorta Ria Neva, WALHI dalam repliknya masih berpegang pada permohonan awalnya.

Dalam jawaban yang disampaikan Polda ditemukan beberapa kekeliruan mendasar dalam proses penerbitan surat penetapan penghentian penyidikan terhadap tiga korporasi tersebut.