Saksi Lama Menunggu, Sidang Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 dan Kopkar PTPN V Ternyata Ditunda

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Saksi perkara korupsi pemberian kredit Bank BNI kepada Koperasi Karyawan PTPN V, kesal. Pasalnya sudah menunggu jadwal hingga pukul 18.00 WIB, ternyata sidang yabg harusnya digelar Selasa (11/7/2017), ditunda, tanpa pemberitahuan jauh-jauh sebelumnya.

Tim penasehat hukum memeriksa bukti-bukti pada sidang sebelumnya

Pantauan di lapangan, tiga terdakwa korupsi pemberian kredit Bank BNI, Jauhari, mantan Kepala Koperasi Karyawan PTPN V, Jauhari dan dua karyawan BNI 46, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO), terlihat telah tiba di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sekitar pukul 14.00 WIB.

Beberapa saksi dari PTPN V, di antaranya, Badran Zai, Ketua Koperasi Karyawan PTPN V, yang juga merupakan salah satu pejabat teras di PTPN V, serta jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa juga sudah terlihat hadir.

Para Jaksa Penuntut Umum dan tim Penasehat hukum awalnya sudah bersiap di posisi masing-masing lengkap menggunakan toga. Namun hingga pukul 17.30 WIB sidang belum dimulai.

Para terdakwa dan tim penasehat hukum serta saksi dan jaksa terlihat masih bertahan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunggu majelis hakim yang diketuai Arifin, menggelar sidang. Namun hingga pukul 18.20 WIB, sidang akhirnya dinyatakab ditunda.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.

Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta,” terang JPU.

Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)