“Dalam jawaban yang disampaikan Polda Riau, terlihat terdapat kekeliruan penerapan pasal dan proses pengumpulan bukti yang tidak maksimal guna membuktikan pemenuhan unsur ketentuan pidana yang disangkakan kepada tiga korporasi tersebut.
Andaipun unsur sengaja sangat sulit untuk dibuktikan oleh Penyidik Polda Riau, maka paling tidak unsur kelalaian sudah dapat diterapkan dengan adanya atau terpenuhinya sejumlah bukti permulaan yang telah dikumpulkan Polda Riau,” sebut Nurkholis Hidayat, salah seorang Tim Kuasa Hukum WALHI.
Beberapa prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan, menurut Walhi bertentangan dengan beberapa aturan internal Polri, seperti ketentuan Standar Operasional Prosedur gelar perkara biasa yang dimuat dalam peraturan kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
“Untuk memperlihatkan kekeliruan tersebut, kami akan uraikan lebih lanjut pada proses pembuktian pada sidang lanjutan praperadilan ini di hari Jumat nanti,” ujar Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI.