Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru juga menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan sekedar untuk mendorong dibuka kembali tiga perkara Karhutla yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau, namun suatu usaha melahirkan rasa keadilan bagi korban asap di Riau.
Pada tragedi karhutla 2015 lalu, tercatat lebih dari 33.300 warga Riau yang terserang ISPA, 597 warga yang menderita radang paru-paru, 1.216 warga terserang asma, 1667 terserang infeksi kulit, 1079 warga yang menderita inspeksi mata dan 5 orang yang meninggal lebih awal, terbunuh karena kabut asap.
Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebutkan bahwa WALHI selaku pemohon dalam perkara ini secara konsisten mengawal setiap proses persidangan praperadilan ini dari sidang pertama hingga putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2018.
“Pengawalan keseluruhan proses persidangan menegaskan keseriusan kami selaku pemohon praperadilan. Hal ini dilakukan agar keseluruhan proses berjalan sesuai dengan aturan dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali proses penyidikan terhadap PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL,” tegasnya.***(rls)