Raja Beni Antoni merupakan Kasubag Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemprov Riau yang berada di bawah Biro Pembangunan.
Dikatakannya, yang dilakukan Raja Beni sangat memalukan Korp Pegawai Ripublik Indonesia (Korpri).
Terlebih karena ini telah tergolong pelanggaran berat, karena tersangkut tindak pidana, maka yang bersangkutan kemungkinan besar akan dipecat.
“Ini memang sudah sangat memalukan. Apalagi inikan tindakan pidana karena tertangkap nyabu, maka sesuai PP 53 tentang disiplin kepegawaian, kemungkinan bisa dipecat,” tegas Evandres.
Evandres menyatakan sampai saat saat masih menunggu laporan dari instansi terkait soal tertanggkapnya Raja Beni tersebut. Selain itu, Evandres juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.(rtc/hasran)