Pekanbaru (SegmenNews.com)-Drg Narcelina (50), mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).
Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Dalam permohonan praperadilan yang diserahkan pemohon pra peradilan, Drg Narcelina melalui Penasehat Hukumnya Rusmiati Harahap SH, kepada hakim tunggal Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, penetapan tersangka terhadap dirinya berawal dari adanya laporan Ajeng terhadap Drg Narcelina.
Disebutkan, permasalahan dirinya dengan pelapor Ajeng bermula ketika Ajeng awalnya meminta kepada Drg Nurcelina untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan.