Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Dokter Gigi Pra peradilankan Polda Riau

Ajeng lalu dilibatkan dalam usaha ini. Dalam akta notaris, Ajang tercatat sebagai pengurus di PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih.

Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan.

Namun ujung ujungnya Ajang melaporkan Drg Narcelina atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar.

Selanjutnya Polda Riau tiba tiba memanggil Narcelina sebagai tersangka, tanpa pernah mengkonfirmasi tentang kerugian material yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.

Usai menyerahkan permohonan pra peradilan ini, hakim Dahlia Penjaitan memberikan kesempatan kepada termohon Polda Riau untuk menyampaikan jawaban, Rabu (19/7/2017).***(hasran)