Kredit BNI 46 ke KUD Rahayu Makmur tak Sesuai Syarat Jamkrindo. Akhirnya Dikorupsi Deh…

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pemberian kredit olrh Bank BNI 46 Cabang Rengat sebesar Rp4,5 miliar tahun 2011 ke KUD Rahayu Makmur, tidak memenuhi syarat yang diharuskan Lembaga Penjamin Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Terdakwa didampingi penasehat hukumbya mendengarkan keterangan saksi

Hal ini diungkapkan saksi dari Jamkrindo, dihadapan majelis hakim Arifin SH, yang mengadili perkara korupsi kredit fiktif Bank BNI 46 Cabang Rengat, dengan terdakwa Yanisman Bisran, mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Indragiri Hulu, Rabu (19/7/2017), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Disebutkan saksi, Bank BNI 46 Cabang Rengat ada mengajukan permohonan penjaminan untuk pemberian kredit ke KUD Rahayu Makmur.

Pihak Jamkrindo kemudian mengatakan akan memproses jika dapat memenuhi tiga persyaratan, yakni adanya kerjasama tiga pihak yang memuat melakukan pemotongan hasil tandan buah segar kelapa sawit, kepastian mengambil hasil panen penjualan, serta ada jaminan dari perusahaan inti dan umur tanaman masih produktif.