Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekitar pukul 05.00 WIB tersangka membawa korban ke salah satu penginapan Home Stay yang berada di Jalan Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh. Sekira pukul 13.00 WIB.
Saat tersangka di dalam kamar, tersangka mencium cium pipi dan bibir korban, lalu tersangka perlahan lahan mengangkat baju korban dan mencium payudara korban.
Kemudian tersangka dengan posisi korban terlentang, tersangka membuka celana dan celana dalamnya, lalu tersangka menarik rok korban dan membuka celana dalam korban. Kemudian tersangka menggoyang korban berulang kali, hingga mengeluarkan cairan yang dibuang di badan korban.
Goyang menggoyang ini kemudian dilakukannya lagi pada pukul 22.00 WIB.
Orang tua korban yang memperoleh informasi ini langsung melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah menerima laporan tersebut anggota Opsnal Reskrim Polsek Tenayan raya melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Jum’at 15 Juli 2017 sekitar pukul 04.00 WIB mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Hangtuah dekat Hotel Holi.
Kemudian team opsnal Reskrim Polsek Tenayan raya yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST menuju tempat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.