PT Waskita Karya Titipkan Rp50 Juta Untuk Peneliti Kontrak Jembatan Pedamaran II

Ketika itu Ibus Kasri mengatakan ada titipan uang sebesar Rp50 juta dari PT Waskita Karya untuk saksi Budi Mulya, yang bertugas sebagai peneliti kontrak Jembatan Pedamaran II, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana.

Mendengar hal ini, Hakim Ketua Kamazaro Waruwu SH, mendesak mempertanyakan kepada saksi apakah pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena kontrak Jembatan Pedamaran II dimuluskan? Namun saksi awalnya mengaku tidak tahu.

“Untuk apa anda dikasih uang Rp50 juta itu, apa gol nya? Anda jangan pura-pura tidak tahu,” ujar hakim Ketua Kamazaro Waruwu kepada saksi.

Akhirnya saksi mengakui ada hubungan tersebut. Namun uang tersebut tidak jadi diberikan kepada saksi Budi Mulya, karena terpakai oleh terdakwa Ibus Kasri.

Uang tersebut hingga saat ini tidak pernah diganti oleh terdakwa Ibus Kasri.

Saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak ada turun ke lapangan dalam rangka meneliti kontrak tersebut.