Kuansing (SegmenNews.com)-Dua tersangka penambangan emas tanpa izin di Sungai Jake, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, ditangkap Reskrim Polsek Kuantan Tengah Selasa (25/7/2017).
Kedua tersangka yakni, Sukardi (42), warga Dusun II, RT/RW 003/002, Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing dan Siswo Hadi Prawoto, warga Desa Jadi, RT/RW 004/001, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Kabid Humas Pilda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, sebelumnya Polres Kuansing dan Polsek Jajaran telah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berada di wilayah Desa Jake dan sekitarnya, agar kegiatan tersebut dihentikan atas dasar dilarang UU.
Atas dasar kesadaran sendiri, selajutnya Tim opsnal melakukan Patroli ke Desa Jake yanh berdasarkan informasi masih ada pelaku PETI.
Sampai di TKP ditemukan para pelaku sedang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal. Kemudian tim yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Jasmadi langsung melakukan penindakan dan menangkap kedua tersangka.
Hal tersebut dilakukan upaya terakhir dan memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainya agar tidak melakukan aktifitas PETI secara ilegal.
Kedua tersangka dijerat sesuai pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***(hasran)