Inhu (SegmenNews.com)-Aparat Pilres Inhu dan Polres Kuansing, akhir-akhir ini gencar melakukan penangkapan terhadap penambang emas tanpa izin, yang beroperasi di sepanjang Sungai Kuantan.

Rabu (26/7/2017), kembali seorang tersangka penambang emas tanpa izin diciduk aparat ketika sedang melaksanakan aktivitas penambangannya. Tersangka tersevut yakni Ade Irawan (26), warga Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (28/7/2017), mengungkapkan, penangkapan bermula Rabu (26/7/2017), diperoleh informasi yang dari masyarakat yang menyatakan ada penambangan mineral logam jenis emas secara illegal di wilkum Polres Inhu.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH, S.IK mendatangi TKP di lokasi keruk-keruk Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pilisi juga mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.***(hasran)