Mereka seolah menutup mata atas realita tersebut, tidak ada parpol yang terbebas dalam masalah diatas, semua berlarut dalam politik kebohongan, tidak ada ideologi dalam berpolitik, semuanya hanya untuk kekuasaan semata.
Kondisi diatas sangat berbahaya jika dibiarkan, perlu segera dilakukan pembaharuan dan penyegaraan sistem kaderisasi dan demokratiasi di tubuh partai politik yang lebih akomodatif dan progresif dalam pemberian ruang untuk golongan pemuda.
Pemuda tidak hanya dijadikan lokomotif gerakan ataupun hanya dijadikan objek politik saja, justru pemuda harus menjadi aktor dalam kompetisi politik nasional.
Kaderisasi pemuda dalam partai politik akan membawa iklim positif bagi kepemimpinan dan kemajuan politik nasional.
Hal tersebut bisa diawali dengan merubah Undang-undang Partai Politik, memasukan klausul minimal 30% strukur parpol wajib diisi golongan muda, jatah keikutsertaan pemuda dalam kepemimpinan daerah ataupun pusat.
Kemudian pelaksanaan Pendidikan Politik dan demokratisasi secara masif sebagaimana penjelasan Psl 17 (3) Undang-undang No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda sebagai “agen perubahan dapat diwujudkan melalui Pendidikan Politik dan Demokratisasi”.
Mungkin ini adalah bagian solusi sekaligus tantangan untuk pembaharuan struktur dan budaya politik tanah air, niscaya keterlibatan pemuda dalam kemimpinan nasional akan berdampak baik pada penguatan dan ketahanan politik Indonesia dimasa depan.***
Oleh: Sarief Saefulloh, S.Sy
*Wakil Ketua Asosiasi Mahasiswa Islam Asean sekaligus Alumni Mahasiswa Politik Islam (Siyasah) UIN SGD Bandung*