Judi Gelper Terus “Gentayangan” di Rokan Hilir

“Judi itu haram hukumnya, bukan saja di bulan suci Ramadhan diluar bulan puasa hukumnya haram juga,”ujar ketua MUI Rohil saat dikonfirmasi oleh media ini melalui selurernya.

Menurut H Wan Ahmad Syaiful, apabila yang haram dibiarkan terus menerus bisa menjadi nampak negatif bagi masyarakat. Jika tidak ada peduli untuk mencegah judi tersebut maka Allah SWT pasti akan menurunkan laknatnya.

Sementara itu pihak pemerintah melalui Camat Bangko H Julianda S.sos secara resmi sudah  pernah meyalangkan surat kepada pengusaha untuk menutup usaha tersebut. Namun sayangnya surat tersebut tak digubris.

“Sudah dua kali kita melayangkan surat resmi untuk usaha itu ditutup. Tapi nampaknya sampai hari ini kita lihat masih buka,” kata Camat Bangko Julianda baru-baru ini.

Julianda menilai pengusaha telah menyalahgunakan izin yang diberikan. Bunyi permohonan izin usaha yang diajukan pengusaha adalah tempat permainan keluarga tapi nyatanya di lapangan justru ada terindikasi judi.

Pihak Kecamatan Bangko sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Rohil sebagai penegak perda untuk menutup paksa jika pihak pengusaha tidak mengindahkan teguran tersebut.