Korupsi di Bappeda Rohil Kejati Tahan Tiga Mantan Anggota Wan Amir Firdaus

Namun semua uang tersebut hanya dinikmati oleh tersangka Wan Amir Firdaus, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil. “Karena ketiganya tidak melaksanakan tugas pokok sesuai undang undang, makanya ketiganya kita jerat juga. Sejauh ini tidak ada bukti ketiganya menikmati uang hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiganya dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jo 55 KUHP.

Sementara berkas Wan Amir Firdaus lanjut Sugeng, diperkirakan akan segera P21 pekan depan. Untuk tersangka Wan Amir Firdaus, penyidik menjerat dengan UU tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3, kemudian tentang menerima gratifikasi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.***(hasran)