Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara pungli izin usaha jasa konstruksi dengan tersangka Zulkifli Harun, Kadis PUPR Pekanbaru, yang diserahkan penyidik Polda beberapa waktu lalu, telah lengkap.

Kejaksaan meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan seperti tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka yang sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Riau dan dilakukan penahanan yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR.
“Berkas perkara pungli PUPR Kota Pekanbaru dengan tersangka Zulkifli Harun sudah kita nyatakan lengkap. Kita menunggu pelimpahan tersangka agar bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (9/8/2017).