Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kontraktor di BPMPD Inhil mengaku memberikan Rp50 juta kepada Pokja ULP untuk proyek BPMPD Inhil sebesar Rp50 juta.
Pengakuan ini disampaikan Ir Hasanuddin, kontraktor yang setiap tahunnya memperoleh proyek di BPMPD Inhil, ketika memberi kesaksian pada sidang perkara korupsi proyek pembangunan pada BPMPD Inhil, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/8/2017).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, saksi memberikan keterangan untuk terdakwa yakni Mahmuddin, saat ini Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil. Ketiganya sebelumnya menjabat Kelompok Kerja (Pokja) II proyek bantuan pembangunan desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil.
Ir Hasanuddin, juga mengakui mendapatkan paket proyek sejak tahun 2006 hingga tahun 2012. Untuk mengkondisikan uang kepada dinas Hasanuddin dibantu H Suhardiman dan Taufik.