Saksi Sebut Beri Rp50 Juta Kepada Pokja BPMPD Inhil

Saksi Hasanuddin mengaku ada dihubungi Taufik yabg mengatakan Pokja meminta uang, lalu saksi menyuruh datang ke kantornya dan menyerahkan Rp50 juta kepada Pokja.

Usai mendengar keterangan saksi ini, majelis hakim mempersilahkan ketiga terdakwa memberikan tanggapannya. Atas keterangan tersebut, ketiga terdakwa membantah meminta dan menerima uang sebesar Rp50 juta tersebut.

Untuk diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***(hasran)